petropolisinc.org – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pengaturan mengenai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) akan diatur kembali dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Keputusan ini diambil setelah Indonesia menyepakati dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat, yang mewajibkan pembatasan praktik PKWT dan alih daya.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sedang disusun, dan pembatasan PKWT serta outsourcing akan termasuk di dalamnya,” ujar Menko Airlangga saat konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, pada Jumat. Dokumen ART telah ditandatangani oleh kedua negara, menekankan bahwa Indonesia perlu mengatur peraturan yang membatasi penggunaan perusahaan pekerja alih daya.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah meminta agar masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun. Setelah periode tersebut, pekerja harus diangkat sebagai karyawan tetap atau dipecat. Ini berbeda dengan peraturan sebelumnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengizinkan masa PKWT hingga lima tahun, termasuk perpanjangan.
Menko Airlangga menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan penghapusan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. “Kami akan memonitor proses ini. Beberapa pasal dari UU Ciptaker yang dibatalkan oleh MK akan diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan baru,” ujarnya.
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia serta merespons dinamika perjanjian perdagangan internasional.