petropolisinc.org – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten, mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak PBB-P2 sebelum batas waktu pada 31 Agustus 2025. Dalam periode ini, warga berkesempatan mendapatkan diskon sebesar 20 persen sebagai bagian dari kebijakan Pemkot Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa diskon ini tidak hanya berlaku untuk PBB-P2, tetapi juga untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. “Hanya membayar 80 persen dari nilai pajak, manfaatkan kesempatan ini selama bulan kemerdekaan,” katanya.
Kiki Wibhawa, Kepala Bapenda, menjelaskan bahwa diskon ini berlaku untuk pajak dari tahun 1990 hingga 2014, dengan penghapusan denda untuk PBB-P2 pada tahun 1990 hingga 2024. Diskon juga diberikan untuk program pemerintah seperti Prona, PTSL, dan PTKL. Hal ini dianggap sebagai bentuk apresiasi Pemkot Tangerang, sekaligus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Untuk memudahkan pembayaran, Pemkot Tangerang menyediakan layanan online yang memungkinkan masyarakat melakukan transaksi di mana saja, kapan saja. Beberapa saluran pembayaran yang tersedia antara lain Tokopedia, Ovo, Livin, dan beberapa aplikasi lainnya.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, juga mengajak wajib pajak untuk aktif melakukan pembayaran retribusi guna mendukung pendapatan daerah. Bapenda menargetkan penerimaan pajak untuk PBB-P2 dalam tahun 2025 mencapai Rp610 miliar dan untuk BPHTB sebesar Rp650 miliar.