petropolisinc.org – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat izin perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa setiap perjalanan dinas akan diseleksi secara ketat dan hanya diizinkan jika memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.
Dalam pernyataannya di Balai Kota Jakarta pada Kamis, Pramono menegaskan bahwa setiap permohonan perjalanan dinas yang memerlukan persetujuannya akan ditinjau secara mendetail. “Jika tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, maka tidak akan saya izinkan,” ujarnya. Langkah ini mencerminkan komitmen Pemprov DKI untuk melakukan efisiensi anggaran yang lebih baik.
Kebijakan ini sudah mulai diterapkan dengan banyak perjalanan dinas yang kini tidak diizinkan. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mengajak kepala daerah untuk mengurangi perjalanan dinas baik domestik maupun internasional. Tito meminta agar perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
Dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang dikeluarkan, terdapat ketentuan agar kepala daerah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan sampai 50 persen, dan disarankan untuk beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum. Ia juga menyarankan agar rapat dan seminar dilakukan secara daring atau hibrida untuk meningkatkan efisiensi.
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pengelolaan anggaran Pemprov DKI Jakarta, serta mendukung upaya transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.