petropolisinc.org – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya terhadap keadilan iklim dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) yang berlangsung di Belem, Brasil. Dalam acara yang diselenggarakan pada 7 November 2025 ini, Indonesia mengumumkan pengakuan atas 1,4 juta hektare hutan adat, sebuah langkah historis yang bertujuan untuk menempatkan masyarakat lokal sebagai garda terdepan dalam aksi iklim global.
Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) mencanangkan inisiatif ini dengan harapan dapat memperkuat posisi masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan. Dengan adanya pengakuan ini, hak atas tanah leluhur mereka kini diakui secara resmi, memberikan kekuatan hukum untuk menjaga dan memelihara hutan dengan cara berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa keadilan iklim berarti memastikan tidak ada pihak yang tertinggal dalam transisi menuju masa depan yang lebih baik. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara kebijakan, sains, dan nilai sosial untuk menciptakan solusi berkelanjutan di bidang lingkungan. Hanif juga menegaskan komitmen Indonesia untuk memimpin dalam upaya memperjuangkan keadilan iklim ini.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret Indonesia dalam mengakui peran penting masyarakat adat dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Dengan melibatkan komunitas lokal, diharapkan dapat tercipta tata kelola hutan yang lebih baik dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keanekaragaman hayati yang ada.