petropolisinc.org – Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro, telah dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal ini terungkap berkaitan dengan dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus investasi bodong yang melibatkan robot trading. Pencopotan ini menandakan langkah tegas dari pihak kejaksaan dalam menangani pelanggaran etik dan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pelaksana tugas untuk posisi Hendri telah ditunjuk dan akan diisi oleh Haryoko Ari Prabowo, yang merupakan Aspidsus Kejati DKI Jakarta. Anang menjelaskan bahwa tindakan pencopotan ini telah dilaksanakan sejak pertengahan September 2025.
Berdasarkan pernyataan Anang, sanksi ini diberikan setelah proses pemeriksaan internal di lingkungan kejaksaan selesai. Meskipun tidak merinci lebih lanjut terkait keterlibatan Hendri dalam kasus ini, Anang menegaskan komitmen kejaksaan untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Pihak Kejaksaan Agung menekankan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, dan sanksi terberat seperti pencopotan jabatan merupakan salah satu cara untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota kejaksaan lainnya agar tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan mengancam citra lembaga. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam memperbaiki dan menjaga reputasi institusi penegak hukum di Indonesia.