petropolisinc.org – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan inisiatif pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan fokus pada produk kelautan dan perikanan di Indonesia. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah, menjelaskan bahwa keberadaan LPH sangat penting untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Tornanda menegaskan bahwa proses sertifikasi selama ini sering terhambat oleh kendala teknis, kurangnya informasi, dan isu pembiayaan. LPH diharapkan akan memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di tengah meningkatnya permintaan terhadap produk halal. “Kami harus memastikan produk-produk ini memenuhi standar halal, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta.
Sesi tersebut mengangkat tema “Kebijakan dan Mekanisme Pembentukan LPH”, yang dilaksanakan di Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP). Menurut data KKP, pada tahun 2024 terdapat 76.318 usaha mikro dan kecil yang bergerak dalam pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan akan LPH untuk mendukung industri tersebut.
Lebih lanjut, Tornanda menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar proses administratif, melainkan juga sebagai jaminan mutu dan kualitas produk. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan sejalan dengan berbagai regulasi yang berlaku. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat merespons tren konsumsi halal yang semakin berkembang serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan internasional.