petropolisinc.org – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah guna melindungi aset umat dan memberikan kepastian hukum. Menteri ATR, Nusron Wahid, menyatakan bahwa program ini akan dimulai pada tahun 2024 sebagai upaya untuk mencegah sengketa tanah di masa depan.
Dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Nusron mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 276.597 sertifikat tanah wakaf, mencakup sekitar 50 persen dari total data yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak tanah wakaf yang belum mendapatkan sertifikat resmi, sehingga perlindungan hukumnya belum terjamin.
Di samping sertifikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga mencatat telah mendaftarkan 8.613 bidang tanah untuk rumah ibadah, yang diharapkan dapat mengurangi potensi konflik terkait sarana ibadah masyarakat. Nusron menjelaskan bahwa pencapaian ini adalah langkah penting dalam memastikan keamanan dan keberlanjutan fungsi sosial tanah tersebut.
Tak hanya itu, kementerian juga memperhatikan pentingnya sertifikasi tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat. Sampai tahun 2025, tercatat 57 sertifikat hak pengelolaan lahan telah dikeluarkan untuk 18 kesatuan masyarakat hukum adat, dengan luas mencapai 987,48 hektare. Namun, Nusron menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adat sangat diperlukan untuk mempercepat proses pendaftaran ini, agar hak-hak tradisional mereka terlindungi dengan baik.
Situasi ini menegaskan urgensi pemerintah dalam melindungi aset komunitas dan mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya sertifikasi tanah demi kepastian hukum.