Site icon petropolisinc.org

Mentrans: Penyelesaian polemik SHM transmigran Kalsel cepat

[original_title]

petropolisinc.org – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa penyelesaian masalah pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditargetkan segera selesai melalui koordinasi intensif. Pernyataan ini disampaikan saat rapat di Jakarta pada hari Rabu.

Mentrans menjelaskan bahwa proses percepatan penyelesaian dilakukan dengan kolaborasi antara Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM. Tim dari ketiga kementerian tersebut dijadwalkan melaksanakan mediasi di lokasi pada Kamis dan Jumat. Ia optimis bahwa keberadaan tim di lapangan akan memberikan kepastian hukum kepada para transmigran terkait status sertifikat mereka.

Iftitah menilai bahwa permasalahan ini berkaitan dengan maladministrasi dalam pencabutan sertifikat, sehingga pengembalian hak para transmigran merupakan prioritas utama. Kementerian Transmigrasi akan mengawal langkah-langkah administrasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan. Ia juga mengimbau kepada seluruh transmigran untuk melaporkan kepemilikan sertifikat mereka untuk mencegah persoalan serupa di masa mendatang.

Sejak 1986 dan 1989, pemerintah menempatkan 438 kepala keluarga sebagai transmigran di Desa Rawa Indah, namun pada 2019, sertifikat lahan sebanyak 717 hektar dibatalkan oleh BPN Kalimantan Selatan. Dalam perkembangan terbaru, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa pemerintah akan mengembalikan hak atas sertifikat yang dibatalkan, dengan mencabut keputusan yang tumpang tindih.

Kasus pembatalan sertifikat ini mendapat perhatian luas setelah aksi protes sejumlah transmigran yang meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Penyelesaian masalah ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga transmigran ke depannya.

Exit mobile version