petropolisinc.org – Pemerintah Provinsi Bali berupaya mengoptimalkan sistem pungutan wisatawan asing (PWA) dengan mengintegrasikannya dengan data dari kantor imigrasi. Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Kanwil Imigrasi yang berlangsung di Denpasar. Dengan koneksi tersebut, data lalu lintas perjalanan wisatawan mancanegara akan dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi pencapaian pungutan.
Giri Prasta menjelaskan bahwa langkah ini telah dibahas dengan Kementerian Koordinator Polhukam. Selain integrasi sistem, Pemprov Bali juga merencanakan kerja sama dengan maskapai internasional untuk menginformasikan pungutan sebesar Rp150 ribu kepada setiap wisatawan yang tiba. Saat ini, hanya lima dari 37 maskapai yang sudah menyosialisasikan pungutan ini.
Pungutan yang diambil digunakan untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan, di mana dana tersebut akan dikelola untuk mendukung pariwisata yang berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pariwisata di Bali tetap berkualitas dan menghormati nilai-nilai lokal.
Pada tahun pertamanya, PWA berhasil mengumpulkan Rp318 miliar atau hanya 32 persen dari total kunjungan wisatawan. Untuk meningkatkan angka ini, pemerintah daerah telah merevisi Peraturan Daerah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025, yang memberikan insentif bagi pelaku yang membantu dalam pengumpulan retribusi.
Dinas Pariwisata Bali mencatat bahwa dari 6 juta wisatawan yang masuk pada 2025, penerimaan hanya mencapai Rp337 miliar dari 2,2 juta orang. Langkah-langkah lebih lanjut sedang diupayakan untuk meningkatkan efektivitas sistem pungutan. Asisten Deputi Kemenko Polhukam, Herdaus, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga agar dapat mencapai hasil yang lebih baik dalam sektor pariwisata dan investasi di Bali.