petropolisinc.org – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan di DKI Jakarta diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di Ibu Kota. Hal ini diungkapkan oleh Ade Suherman, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, pada sebuah pertemuan yang diadakan di Jakarta pada hari Jumat.
Ade menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak warga atas pangan terpenuhi. Ia juga menanggapi usulan pembentukan Dewan Pangan DKI Jakarta, menyatakan bahwa saat ini belum mendesak karena sudah ada banyak lembaga yang menangani masalah pangan.
“Yang paling penting adalah adanya kepastian payung hukum untuk pengelolaan pangan dan aksesibilitas hak warga,” tambahnya. Ke depan, Ade menyarankan skema mandatory spending untuk subsidi pangan agar jaminan hak atas pangan dapat menjadi prioritas dalam kebijakan anggaran daerah.
Raperda ini juga bertujuan untuk memastikan warga mendapatkan pangan yang murah, aman, bergizi, serta terjamin kehalalannya. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki akses yang lebih baik terhadap bahan pangan, tanpa ada yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya. Ade juga menggarisbawahi pentingnya pengelolaan sisa pangan untuk meminimalkan pemborosan.
Dalam konteks distribusi, Ade meminta perbaikan sistem berbasis digital untuk menghindari antrean dan keluhan masyarakat. Ia mengimbau Pemprov DKI untuk memiliki cadangan pangan yang memadai dan mendukung program urban farming sebagai langkah strategis menjaga ketersediaan pangan. Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, Ia berharap tidak ada lonjakan harga yang memberatkan masyarakat.