petropolisinc.org – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM di Jakarta. Layanan ini beroperasi setiap hari Rabu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kemudahan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Layanan tersebut tersedia di beberapa lokasi strategis, termasuk Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Pengguna yang ingin menggunakan layanan ini diharapkan membawa dokumen penting seperti KTP dan SIM asli, fotokopi dari dokumen tersebut, serta formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Sebagai informasi, pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, serta memastikan kelayakan berkendara bagi pengguna. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus dokumen berkendara mereka secara legal dan nyaman.