petropolisinc.org – Tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasan di lingkungan kerja sejak Mei 2025 berencana melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian. Laporan ini diungkapkan oleh Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu.
Keputusan untuk mengambil langkah hukum ini muncul setelah serikat pekerja menilai bahwa proses penyelesaian internal tidak memberikan keadilan yang diharapkan bagi para korban. Pertemuan yang diadakan melibatkan semua pihak, termasuk perwakilan Kepolisian, berujung pada kesepakatan untuk mengedepankan jalur hukum dalam menangani kasus ini.
Indra menjelaskan bahwa laporan polisi segera disiapkan dan pihaknya diimbau untuk menghormati seluruh keputusan Kepolisian tanpa melakukan intervensi. Awalnya, mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara internal dalam waktu yang cepat dan adil, namun setelah enam bulan, hanya sanksi berupa surat peringatan kedua yang diterima pelaku, sementara korban merasa semakin tertekan.
Pihak serikat pekerja mendesak agar kasus ini diusut tuntas untuk memastikan rasa keadilan bagi para korban. Indra berharap, penyelesaian ini tidak hanya menguntungkan korban, tetapi juga memberikan pelajaran berharga bagi seluruh lingkungan kerja di BUMD DKI Jakarta dalam menghadapi isu kekerasan dan pelecehan seksual.
Kasus ini menarik perhatian publik, yang diperkuat dengan aksi protes dari sejumlah anggota PUK SPDT di depan kantor Transjakarta. Tiga korban bekerja di berbagai departemen, termasuk layanan antar-jemput untuk penyandang disabilitas dan layanan wisata, sementara pelaku merupakan koordinator lapangan di unit terkait. Kejadian ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dalam situasi serupa.