petropolisinc.org – Pemindahan status badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) menjadi perhatian utama Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya. Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, Dimaz menegaskan bahwa langkah tersebut tidak harus disesuaikan dengan rencana penawaran saham perdana (IPO).
Menurut Dimaz, fokus saat ini adalah menyelesaikan proses perubahan status tersebut. Ia menekankan bahwa untuk mencapai tahap IPO, diperlukan waktu yang tidak singkat dan pemenuhan berbagai persyaratan yang kompleks. Selain itu, banyak kekhawatiran di masyarakat mengenai dampak perubahan hukum ini, seperti potensi kenaikan tarif.
Dimaz menegaskan bahwa perubahan ini tidak serta-merta membuat PAM Jaya bisa diintervensi oleh pihak luar untuk menjadi komersial. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih masif mengenai tujuan perubahan status badan hukum ini agar masyarakat memahami dengan jelas.
Pernyataan senada disampaikan oleh Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, yang menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi operasional perusahaan air minum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa banyak daerah lain, seperti Bandung dan Semarang, telah melakukan langkah serupa dengan hasil yang positif.
Dengan status baru sebagai Perseroda, diharapkan PAM Jaya mampu mengembangkan kegiatan usaha dan tidak lagi hanya bergantung pada dukungan pemerintah daerah dalam hal pembiayaan. Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perusahaan, terutama dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.