petropolisinc.org – Pada 28 Maret 2026, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris berinisial SL (45) di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penangkapan ini dilakukan setelah sistem imigrasi mendeteksi SL sebagai subjek Red Notice Interpol, yang menandakan keterlibatannya dalam aktivitas kriminal internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa pendeportasian SL merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara. Ia menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang ketat untuk mencegah Indonesia menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan internasional. “Pengawasan keimigrasian yang ketat adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman asing,” ujar Bugie dalam keterangan pers, Rabu (8/4).
SL diduga memiliki peran sebagai pimpinan dalam sebuah organisasi kriminal yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan fiktif serta pencucian uang. Penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi intelijen yang mendalam antara pihak imigrasi dan institusi penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, guna memastikan setiap perlintasan warga negara asing dapat terpantau dengan baik.
Keberhasilan pengamanan ini menyoroti peningkatan usaha pemerintah dalam melindungi negara dari ancaman kriminalitas lintas batas. Melalui penegakan hukum yang lebih mencerminkan kolaborasi antar lembaga, diharapkan keamanan nasional dapat terjaga dengan lebih efektif.