petropolisinc.org – Konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dan PT PLN Indonesia Power (PLN IP) telah mencapai kesepakatan tarif listrik untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Bottoming Unit yang memiliki kapasitas 15 megawatt (MW). Kesepakatan ini merupakan bagian dari pengembangan proyek dan menunjukkan komitmen untuk memaksimalkan pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber energi bersih yang berkelanjutan.
Direktur Utama PGE, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kesepakatan tarif ini merupakan langkah penting dalam pengadaan pembangkit melalui skema Independent Power Producer (IPP) sebelum proyek memasuki tahap selanjutnya. Proyek PLTP Lahendong Bottoming Unit memanfaatkan teknologi binary (bottoming cycle) yang mengolah panas sisa dari operasi pembangkit panas bumi yang sudah ada untuk menghasilkan listrik tambahan, sehingga pemanfaatan energi menjadi lebih efisien.
Ahmad Yani menekankan pentingnya teknologi ini dalam mendukung transisi energi nasional. “Dengan teknologi bottoming, panas sisa yang sebelumnya tidak dimanfaatkan dapat diubah menjadi energi listrik tambahan,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang segera dirasakan oleh masyarakat.
Setelah kesepakatan tarif ini, proyek akan melanjutkan ke tahap pembentukan joint venture, proses Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC), serta penyusunan Power Purchase Agreement (PPA). Proyek ini ditargetkan untuk mencapai Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2028.
Sejak akhir tahun lalu, PGE dan PLN IP juga telah menyepakati tarif untuk proyek PLTP Ulubelu Bottoming Unit dengan kapasitas 30 MW, menjadi bagian dari sinergi kedua BUMN dalam pengembangan energi panas bumi di Indonesia yang bertujuan meningkatkan kapasitas nasional. PGE, yang telah berpengalaman lebih dari empat dekade, terus berkomitmen untuk memperluas pemanfaatan potensi energi panas bumi melalui inovasi dan pengembangan proyek strategis.