petropolisinc.org – Upaya untuk mengatasi masalah kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan atau over dimension and over loading (ODOL) membutuhkan digitalisasi dan integrasi antara pemangku kepentingan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Bidang Perhubungan Darat Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan pada 30 September 2025.
Martha Leni Siregar, akademisi dari Universitas Indonesia, menekankan bahwa penegakan hukum berbasis teknologi menjadi salah satu strategi utama. Ini termasuk pemasangan sistem weigh-in-motion dan automatic number plate recognition untuk tilang otomatis. Menurutnya, peningkatan sanksi hukum, edukasi dan sertifikasi sopir, serta pengawasan di tingkat karoseri juga sangat penting. Ia menegaskan perlunya zona larangan ODOL serta insentif bagi operator yang mematuhi peraturan.
Selain itu, Siregar menyoroti pentingnya manajemen lalu lintas digital untuk mengurangi kemacetan dan menjaga kelancaran arus kendaraan. Ini mencakup jalur khusus untuk logistik dan integrasi data lalu lintas, serta insentif untuk moda transportasi alternatif. Tantangan dalam implementasi di lapangan ada, namun bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan.
Pantha Dharma Oetojo, Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, memaparkan langkah konkret yang telah dilakukan. Saat ini, telah terpasang 26 titik weigh-in-motion di jalan tol Pulau Sumatera, dengan 14 titik yang sudah terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di Pulau Jawa, terdapat 14 titik yang sama, dengan 5 titik telah terhubung ke sistem ETLE dan BLUe. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir kecelakaan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Indonesia.