petropolisinc.org – Kebijakan pupuk yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025 dianggap berada di jalur yang tepat untuk menuju transformasi dalam sektor pertanian. Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada hari Senin. Ia mengungkapkan bahwa revisi dari Perpres No. 6 Tahun 2025 ini berhasil meningkatkan produksi pupuk dari 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton.
Yadi menjelaskan bahwa saat ini kondisi pupuk dalam keadaan baik, dan sejauh ini tidak ada keluhan berarti mengenai distribusi pupuk bersubsidi dari sekitar 30 kantor perwakilan KTNA di berbagai daerah. Ia mencatat bahwa dinamika yang terjadi umumnya berkaitan dengan petani yang belum terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) elektronik. Penyederhanaan proses penebusan pupuk kini hanya menggunakan KTP, yang diharapkan dapat memudahkan akses bagi para petani.
Namun, Yadi juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengawalan kebijakan agar manfaatnya dapat diperoleh secara optimal. Ia merumuskan tiga pilar rekomendasi, yaitu digitalisasi dan verifikasi data penerima, peningkatan sosialisasi dan edukasi, serta penguatan pengawasan partisipatif terhadap penyaluran pupuk.
Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur turut mengapresiasi Perpres ini sebagai langkah positif dalam tata niaga pupuk, sambil menyerukan penguatan koperasi desa sebagai penggerak utama dalam ekosistem pertanian.
Sementara itu, Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian Yustina Retno Widiati menginformasikan bahwa mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan baik, dengan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian sebesar 9,5 juta ton roduk tahun 2026 dan total anggaran mencapai Rp46 triliun.