petropolisinc.org – Kejaksaan Negeri Anambas mengajak masyarakat setempat untuk memanfaatkan fasilitas Rumah Restorative Justice (RJ) yang berlokasi di Kantor Desa Tarempa Barat. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi warga yang memiliki persoalan hukum atau sosial guna menyelesaikannya secara damai tanpa melalui proses hukum yang berbelit-belit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, menjelaskan bahwa Rumah RJ dibuka sebulan lalu, tetapi hingga kini belum ada warga yang datang untuk berkonsultasi. Meskipun demikian, Bambang menegaskan kesiapannya untuk membantu kapan saja dibutuhkan. Rumah RJ didirikan dengan misi untuk menyelesaikan masalah pidana melalui dialog dan mediasi, yang lebih mengedepankan keadilan humanis dan berbiaya rendah jika dibandingkan dengan pengadilan.
“Fokus kami adalah memulihkan hubungan yang rusak, memberikan kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri, serta menjamin keadilan bagi korban,” jelasnya. Selain menangani kasus hukum, Rumah RJ juga mengakomodasi konflik sosial di antara warga yang dapat diselesaikan secara damai.
Kejari Anambas berkomitmen untuk mendatangi rumah RJ setiap dua minggu sekali guna memantau serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Bambang berharap, masyarakat tidak merasa takut untuk datang. Ia menegaskan bahwa Rumah RJ bukanlah tempat untuk menghukum, melainkan mengedepankan solusi terbaik bagi pihak-pihak yang terlibat sengketa.
“Jangan ragu untuk datang, karena tujuan kami adalah mencari penyelesaian yang baik secara kekeluargaan,” pungkasnya. Keberadaan Rumah RJ diharapkan menjadi solusi yang bermanfaat bagi masyarakat Anambas.