petropolisinc.org – Semua produk dari perusahaan teknologi asal China, DJI, mulai dilarang penggunaannya di Amerika Serikat. Larangan tersebut dijadwalkan efektif pada 23 Desember 2025 jika pemerintah AS tidak melakukan audit yang diperlukan. Produk yang terdampak termasuk drone dan kamera aksi yang telah menjadi andalan dari perusahaan ini.
Larangan ini merupakan langkah yang diambil sebagai respons terhadap tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur. Meskipun DJI secara tegas membantah tuduhan ini, pemerintah AS belum memberikan tanggapan terkait audit yang diminta. Tindakan ini diperkirakan akan memengaruhi seluruh lini produk DJI, termasuk yang baru diluncurkan, sehingga perusahaan harus menarik produk-produk tersebut dari pasar AS.
Kebijakan ini menunjukkan ketegangan meningkat antara AS dan China dalam bidang teknologi dan keamanan. Masyarakat di AS dan penggemar teknologi menyikapi berita ini dengan beragam reaksi, mengingat banyaknya orang yang mengandalkan produk DJI untuk keperluan profesional dan hobi.
Dengan adanya kebijakan larangan ini, DJI menghadapi tantangan serius dalam mempertahankan pangsa pasarnya di satu dari dua pasar terbesar di dunia. Perusahaan akan dihadapkan pada keputusan sulit mengenai langkah selanjutnya untuk memenuhi regulasi yang berlaku dan melindungi konsumen di tanah airnya.
Pengamat industri memperkirakan bahwa rencana larangan ini akan berlanjut dan memperdalam isu-isu terkait privasi serta keamanan siber, mengingat semakin ketatnya kontrol dari pemerintah AS terhadap produk yang berasal dari negara-negara tertentu. Ke depannya, dampak dari keputusan ini akan sangat bergantung pada bagaimana respons perusahaan dan tindakan lebih lanjut yang diambil oleh pemerintah.