petropolisinc.org – Instagram terbukti menjadi platform yang dapat menyebabkan ketagihan, terutama di kalangan remaja. Hal ini terungkap setelah Meta Platforms Inc. mengalami kekalahan signifikan di Pengadilan Tertinggi Massachusetts, Amerika Serikat, pada Jumat, 10 April 2026. Putusan ini menegaskan bahwa algoritma Instagram secara sengaja dirancang untuk menarik perhatian anak-anak dan remaja.
Kekalahan Meta ini memiliki dampak yang jauh lebih luas, terutama berkaitan dengan kebijakan pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam upaya melindungi generasi muda, pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan yang melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dianggap penting mengingat bukti yang mendukung klaim bahwa platform media sosial dapat menciptakan ketergantungan pada pengguna muda.
Selama bertahun-tahun, Meta terbebas dari tanggung jawab hukum berkat Pasal 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi Tahun 1996, yang memberikan perlindungan bagi perusahaan terkait konten yang diunggah oleh pengguna. Namun, hakim Mahkamah Agung Massachusetts, Dalila Argaez Wendlandt, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Jaksa Agung Massachusetts, Andrea Joy Campbell, tidak hanya berfokus pada konten yang diunggah, tetapi juga pada perilaku perusahaan itu sendiri dalam merancang algoritma.
Putusan ini menjadi momen penting dalam upaya pengawasan dan regulasi platform media sosial. Dengan mempertimbangkan tingkat ketergantungan yang ditimbulkan oleh Instagram, langkah-langkah lebih lanjut diharapkan dapat diambil untuk melindungi anak-anak dan remaja dari potensi dampak negatif penggunaan media sosial.