petropolisinc.org – Hukum membuka halaman Alquran dengan jari yang dibasahi ludah menjadi perbincangan di kalangan umat Muslim. Praktik ini sering dilakukan saat membaca Alquran, terutama ketika kesulitan membalik halaman. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah tindakan tersebut diperbolehkan dalam syariat Islam.
Tadarus Alquran merupakan ibadah dengan banyak keutamaan, di mana setiap huruf yang dibaca mendatangkan pahala. Menurut hadis Rasulullah SAW, Alquran akan menjadi syafaat bagi pembacanya di hari kiamat. Namun, saat membaca, banyak yang merasa kesulitan dalam membalik halaman, sehingga dibutuhkan cara yang lebih praktis, seperti membasahi jari dengan ludah.
Berdasarkan keterangan dari Tanya Jawab Fiqih Kemenag pada tanggal 9 Oktober 2025, sebagian ulama memperbolehkan penggunaan ludah untuk membalik halaman, dengan syarat niat tersebut untuk memudahkan, bukan merendahkan atau menghina Alquran. Syekh Syihabuddin Ahmad Al-Qalyubi dan Syekh Syihabuddin Ahmad Umairah dalam kitab “Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah” menyatakan bahwa tindakan semacam itu dibolehkan selama tidak menunjukkan penghinaan.
Lebih lanjut, aturan ini mencakup hal-hal yang tidak menunjukkan penghinaan, seperti meludah pada papan tulis untuk menghapusnya, karena itu merupakan bentuk bantuan. Dapat disimpulkan bahwa membasahi jari dengan ludah saat membuka halaman Alquran tidak dilarang, asalkan dilakukan dengan niat yang baik dan penuh rasa hormat terhadap kitab suci.