petropolisinc.org – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita sekitar 1,5 miliar batang rokok ilegal sepanjang tahun lalu. Menyikapi masalah ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pendalaman teknis dengan pendekatan hukum sebagai dasar utamanya.
Febrio menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu. Ia menyebutkan bahwa kajian ini bertujuan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang masih berkembang. Dalam dua bulan pertama tahun ini saja, tindakan penindakan menunjukkan peningkatan signifikan, mencapai dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menambahkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal hingga Februari 2026 telah dilakukan sebanyak 2.872 kali, meningkat 44,1 persen. Dari hasil penindakan tersebut, 369 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, mencatatkan kenaikan sebesar 106,8 persen dibandingkan tahun lalu.
Dalam kajian tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja di industri hasil tembakau. Febrio mengatakan bahwa pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang beroperasi secara ilegal untuk beralih menjadi legal dengan memenuhi kewajiban cukai.
Pentingnya aspek hukum tetap ditekankan, di mana pemerintah bertekad untuk menghentikan peredaran rokok ilegal sembari menjaga keberlangsungan sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. Kebijakan yang diambil diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sehingga mereka dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.