petropolisinc.org – KPK menetapkan ajudan Gubernur Riau sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Penetapan tersangka baru ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 9 Maret 2026, merupakan bukti bahwa penyidikan masih terus berlanjut.
Marjani, yang dikenal sebagai ajudan dari Abdul Wahid, kini resmi dikenai status tersangka. Budi menegaskan bahwa penetapan ini meneguhkan komitmen KPK untuk menyelidiki lebih dalam, dan ia berharap lebih banyak bukti akan terungkap dalam proses ini. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK, yang mengindikasikan adanya praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Selain Marjani, dua tersangka lainnya juga telah ditetapkan, yakni M Arief Setiawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur. Semua tersangka ini terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemerasan di pemprov. Budi menyebutkan bahwa penyidikan yang menyeret mereka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Hari ini, KPK juga melaporkan bahwa pihaknya telah menyerahkan ketiga tersangka bersama barang bukti kepada tim Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengusutan lebih lanjut terhadap praktik korupsi yang terjadi di Provinsi Riau. Penanganan yang serius terhadap kasus ini menunjukkan ketegasan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.