petropolisinc.org – Kejaksaan Agung (Kejagung) dihadapkan pada tugas mendesak untuk menemukan Silfester Matutina, yang telah dijatuhi hukuman dalam kasus pencemaran nama baik. Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menekankan pentingnya tindakan cepat ini untuk melindungi reputasi Kejagung yang saat ini sedang meningkat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Program Interupsi di iNews TV pada Kamis, 8 Januari 2026.
Suparji mencatat bahwa jika Silfester tidak segera ditemukan, hal tersebut dapat mencoreng prestasi Kejagung yang telah diraih. “Kita harus memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam upaya menemukan Silfester. Mungkin sudah saatnya ada DPO (Daftar Pencarian Orang) dan insentif bagi siapa pun yang dapat membantu,” ujarnya menegaskan.
Ia mengakui bahwa Kejagung pasti telah mengambil langkah-langkah untuk melacak keberadaan Silfester, namun sayangnya, hingga saat ini, usaha tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Situasi ini mengundang perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas lembaga penegakan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kejagung memiliki tanggung jawab berat dalam menuntaskan kasus ini, dan upaya menemukan Silfester dinilai sebagai langkah krusial untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Dalam konteks ini, penyelesaian kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Silfester akan menjadi ujian bagi reputasi Kejaksaan Agung ke depannya.