petropolisinc.org – Keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang terjadi di pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1), perlu mendapatkan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi. Pengamat hukum penerbangan, Columbanus Priaardanto, mengingatkan pentingnya waspada terhadap pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi.
Kecelakaan yang menewaskan sepuluh orang tersebut memicu desakan agar PT Indonesia Air Transport (IAT) memberikan pernyataan resmi mengenai insiden tersebut. Priaardanto menekankan bahwa pihak IAT harus mengklarifikasi hak-hak keluarga korban, mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta konvensi internasional.
Direktur Utama PT IAT, Adi Tri Wibowo, mengkonfirmasi bahwa semua korban akan menerima hak asuransi. Namun, ia memilih untuk tidak mengungkapkan jumlah yang akan diterima keluarga korban. Proses penyelesaian asuransi diharapkan akan berjalan lancar agar hak-hak mereka dapat dipenuhi.
Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, juga mengumumkan penutupan operasi pencarian dan penyelamatan, setelah tujuh jenazah ditemukan. Operasi yang berlangsung selama tujuh hari ini berakhir dengan penyerahan jenazah kepada pihak kepolisian untuk diidentifikasi.
Priaardanto mengungkapkan, edukasi mengenai hukum penerbangan di Indonesia masih terbatas, yang membuat keluarga korban rentan terhadap exploitation. Upaya untuk memberikan dukungan hukum kepada mereka pun diharapkan dapat mencegah situasi yang tidak diinginkan. Kejadian ini menjadi momen refleksi bagi pentingnya perlindungan hukum bagi penumpang dan awak pesawat dalam setiap insiden.