petropolisinc.org – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan berencana membongkar bangunan lapangan padel yang terletak di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, karena tidak memiliki izin resmi. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan bahwa tindakan pembongkaran akan dilakukan oleh tim gabungan setelah menerima rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Proses perizinan lapangan padel melibatkan beberapa instansi, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dispora saat ini tengah membahas izin operasional bagi lapangan padel tersebut. Nanto menjelaskan bahwa penindakan hanya akan dilakukan jika pengelola melanggar ketentuan jam operasional yang berlaku, di mana pembangunan lapangan padel di area perumahan tidak lagi diperbolehkan.
Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan dilarang, dan harus dialihkan ke zona komersial. Lapangan padel yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) akan dikenakan sanksi, mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha. Sementara itu, lapangan padel yang sudah memiliki PBG di kawasan perumahan diharapkan untuk dinegosiasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat.
Pengelolaan lapangan padel juga harus mempertimbangkan dampak kebisingan agar tidak mengganggu warga sekitar. Jika lapangan padel menimbulkan kebisingan yang signifikan, pengelola diwajibkan untuk membuat area tersebut kedap suara. Keputusan ini diambil menyusul keluhan yang disampaikan oleh masyarakat sekitar terkait gangguan yang ditimbulkan dari aktivitas lapangan padel.