petropolisinc.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembekuan sebanyak 2 miliar lembar saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) akibat dugaan manipulasi saham dalam penawaran umum perdana (IPO). Pembekuan ini terkait dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berpotensi merugikan banyak investor.
Menurut Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, total nilai saham yang dibekukan mencapai Rp14,5 triliun. Transaksi tersebut berlangsung di pasar reguler dan diketahui telah menyebabkan lonjakan harga saham BEBS hingga 7.150 persen. Hal ini dianggap sebagai bentuk manipulasi pasar yang sangat merugikan.
Dari rangkaian transaksi ini, enam orang operator terlibat dibawah kendali dua sosok kunci: ASS, yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT BEBS, dan MWK, mantan Direktur Investment Banking di Mirae Asset. Mereka diduga telah menyampaikan informasi material palsu kepada investor, sehingga mendorong mereka untuk membeli saham yang telah dimanipulasi.
OJK menyebutkan bahwa tindakan ini mencakup tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima fixed allotment dalam IPO, serta ketidaksesuaian laporan penggunaan dana IPO dengan kondisi yang sebenarnya. Dengan langkah pembekuan saham ini, OJK berupaya menjaga integritas pasar modal Indonesia dan melindungi hak-hak investor.
Pihak OJK akan terus mendalami kasus ini dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap individu-individu yang terlibat dalam praktik tidak etis ini. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.